andrias puguh(071644041)



Sistem Pemerintahan RI


            Pada bab terdahulu kalian telah mempelajari proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Dasar negara tersebutlah yang menjadi landasan serta dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia. Nah, pada bab kali ini kita akan mempelajari sistem pemerintahan di negara kita.

           Indonesia adalah negara demokrasi. Dengan demikian, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Maksudnya adalah segala yang dilakukan pemerintah mencerminkan keinginan rakyat. Bagaimana penjelasannya? Ikuti uraian berikut.


  • Indonesia Sebagai Negara Demokrasi

          Mengapa Indonesia dikatakan sebagai negara demokrasi? Untuk menjawabnya, kalian perlu terlebih dahulu mengetahui pengertian demokrasi. Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan di mana kedaulatan ada di tangan rakyat. Artinya, dalam negara demokrasi rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi. Namun, bukan berarti rakyatlah yang menjalankan roda pemerintahan. Rakyat diberikan kesempatan untuk ikut serta menentukan jalannya pemerintahan. Kekuasaan ini terwujud dalam suatu sistem pemilihan wakil rakyat. Rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada para wakil yang duduk di pemerintahan. Dengan demikian, pemerintah sesungguhnya memegang amanat rakyat.
          Dalam negara demokrasi, pemerintahan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk rakyat. Segala kekuasaan dan kewenangan pemerintah sesungguhnya berasal dari rakyat. Pemerintah adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah bertugas menjalankan roda pemerintahan untuk kepentingan rakyat.
          Nah, negara kita pun menyelenggarakan pemerintahan dengan sistem yang demikian. Hal itu ditunjukkan dengan adanya pemilihan wakil rakyat. Selain itu, negara kita juga memiliki lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Salah satu contoh lembaga perwakilan rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para wakil yang duduk di DPR adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui Pemilu. Selain itu, rakyat juga memilih Presiden dan wakil Presiden secara langsung. Presiden harus menjalankan pemerintahan sesuai dengan kehendak rakyat. Selanjutnya rakyat melalui DPR akan mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan Presiden. Oleh karena itu, sesungguhnya rakyatlah yang memiliki kekuasaan paling tinggi. Dengan demikian, negara kita disebut sebagai negara demokrasi.
           Pemilihan umum di Indonesia tahun 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung. Cara pemilihannya berbeda dari pemilu sebelumnya. Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR). Selain itu, pada pemilu ini pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti pemilu 1999) tetapi presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket.

  • Pemilihan Umum


           Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala, misalnya lima tahun sekali. Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga melaksanakan pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
          Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, mulai tahun 2004 juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden yang terpisah dengan pemilu legislatif.
           Pemilu 2004 diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003. Adapun Pemilu 2009 diatur dengan UU No. 10 Tahun 2008. Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).


1. Langsung
          Langsung, artinya rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

2. Umum
        Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya.


3. Bebas
         Bebas, artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilu, bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun.

4. Rahasia
       Rahasia, artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.

5. Jujur
       Jujur, artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil
       Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.


  • Proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia

        
        Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada pemilu 2004.
         Pada tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari pemilu. Di tengah masyarakat, istilah pemilu lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
        Pemilu diselenggarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan pemilu kepada presiden dan DPR. Keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota. Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
        Peserta pemilihan umum adalah partai politik dan perseorangan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Partai politik peserta pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Adapun yang berhak menjadi pemilih adalah penduduk Indonesia yang berusia sekurangkurangnya 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan mempunyai hak pilih. Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Jumlah anggota KPU sebanyak-banyaknya 11 orang, KPU provinsi sebanyak 5 orang, dan KPU kabupaten/kota sebanyak 5 orang. Pemilihan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama pemilu dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kampanye, serta terakhir adalah pemungutan dan penghitungan suara pemilu.

1. Pendaftaran Pemilih
         Tahapan pertama dari pemilu adalah pendaftaran pemilih. Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas pendaftar pemilih dengan cara mendatangi kediaman pemilih dan/atau dapat pula dilakukan secara aktif oleh pemilih.

2. Pendaftaran Peserta Pemilu
        Peserta pemilu dapat berasal dari perseorangan untuk anggota DPD dan peserta dari partai politik untuk anggota DPR dan DPRD.

3. Dll
Sumber : BSE

Readmore.