andrias puguh(071644041)

 

KOMPETENSI PROFESIONALISME GURU

         Tulisan ini berjudul “Kompetensi Profesionalisme Guru” dirujuk dari pendapat para ahli tentang apa dan bagaimana kompetensi seorang guru yang profesional. Dalam rangka turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, peranan guru sangat penting sekali untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak mulia. Kita sadari, bahwa peran guru sampai saat ini masih eksis, sebab sampai kapanpun posisi/peran guru tersebut tidak akan bisa digantikan sekalipun dengan mesin sehebat apapun, mengapa ? Karena, guru sebagai seorang pendidik juga membina sikap mental yang menyangkut aspek-aspek manusiawi dengan karakteristik yang beragam dalam arti berbeda antara satu siswa dengan lainnya. Banyak pengorbanan yang telah diberikan oleh seorang guru semata-mata ingin melihat anak didiknya bisa berhasil dan sukses kelak. Tetapi perjuangan guru tersebut tidak berhenti sampai disitu, guru juga merasa masih perlu meningkatkan kompetensinya agar benar-benar menjadi guru yang lebih baik dan lebih profesional terutama dalam proses belajar mengajar sehari-hari


         Pada dasarnya terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar, tugas guru ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya. Hakikat profesi guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
        Ciri seseorang yang memiliki kompetensi apabila dapat melakukan sesuatu, hal ini sesuai dengan pendapat Munandar bahwa, kompetensi merupakan daya untuk melakukan suatu tindakan sebagai hasil dari pembawaan dan latihan. Pendapat ini, menginformasikan dua faktor yang mempengaruhi terbentuknya kompetensi, yakni ; (a) faktor bawaan, seperti bakat, dan (b) faktor latihan, seperti hasil belajar.
          Menurut Soedijarto, Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai antara lain :
1.disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran,
2.bahan ajar yang diajarkan,
3. pengetahuan tentang karakteristik siswa,
4. pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan,
5. pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar,
6. penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran,
7.pengetahuan terhadap penilaian, dan mampu merencanakan, memimpin, guna kelancaran proses pendidikan.
        Tuntutan atas berbagai kompetensi ini mendorong guru untuk memperoleh informasi yang dapat memperkaya kemampuan agar tidak mengalami ketinggalan dalam kompetensi profesionalnya. Semua hal yang disebutkan diatas merupakan hal yang dapat menunjang terbentuknya kompetensi guru. Dengan kompetensi profesional tersebut, dapat diduga berpengaruh pada proses pengelolaan pendidikan sehingga mampu melahirkan keluaran pendidikan yang bermutu. Keluaran yang bermutu dapat dilihat pada hasil langsung pendidikan yang berupa nilai yang dicapai siswa dan dapat juga dilihat dari dampak pengiring, yakni dimasyarakat. Selain itu, salah satu unsur pembentuk kompetensi profesional guru adalah tingkat komitmennya terhadap profesi guru dan didukung oleh tingkat abstraksi atau kemampuan menggunakan nalar.
        Guru yang rendah tingkat komitmennya, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut ;
a. Perhatian yang disisihkan untuk memerhatikan siswanya hanya sedikit.
b. Waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugasnya hanya sedikit.
c. Perhatian utama guru hanyalah jabatannya.
Sebaliknya, guru yang mempunyai tingkatan komitmen tinggi, ditandai oleh ciri-ciri :
a. Perhatiannya terhadap siswa cukup tinggi.
b. Waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugasnya banyak.
c. Banyak bekerja untuk kepentingan orang lain.
       Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan “pembelajaran dengan melakukan” untuk menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan.
       Dalam suasana seperti itu, peserta didik secara aktif dilibatkan dalam memecahkan masalah, mencari sumber informasi, data evaluasi, serta menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil kerja mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan para guru dapat bekerja secara intensif dengan guru lainnya dalam merencanakan pembelajaran, baik individual maupun tim, membuat keputusan tentang desain sekolah, kolaborasi tentang pengembangan kurikulum, dan partisipasi dalam proses penilaian.
       Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3 (tiga) yaitu ; kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional mengajar. Keberhasilan guru dalam menjalankan profesinya sangat ditentukan oleh ketiganya dengan penekanan pada kemampuan mengajar.
       Dengan demikian, bahwa untuk menjadi guru profesional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga kompetensi tersebut, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap guru atau calon guru untuk mewujudkannya. Sebagai seorang guru perlu mengetahui dan menerapkan beberapa prinsip mengajar agar seorang guru dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, yaitu sebagai berikut :
1. Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi mata pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
2. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3. Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
4. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajarannya yang diterimanya.
5. Sesuai dengan prinsip repitisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
6. Guru wajib memerhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7. Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
8. Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun diluar kelas.
9. Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut.
10. Guru juga dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan demikian keahlian guru harus terus dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar seperti yang telah diuraikan diatas.
        Bertitik tolak dari pendapat para ahli tersebut diatas, maka yang dimaksud “Kompetensi Profesionalisme Guru” adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidangnya sehingga ia mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru dengan hasil yang baik.

KESIMPULAN

UNTUK MENJADI GURU PROFESIONAL, SESEORANG HARUS :
1. mengerti dan menyenangi dunia pendidikan, dan didukung dengan kompetensi
profesionalisme.
2. menerapkan prinsip mengajar yang baik serta mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pendidikan.
mempunyai motivasi kerja yang baik sehingga dapat meningkatkan kinerja guru dalam proses belajar mengajar.
3. berjiwa sabar dan bisa dijadikan suri tauladan bagi anak didiknya, baik dalam berkata maupun bersikap.
memiliki multi peran sehingga mampu menciptakan kondisi belajar mengajar yang efektif dan suasana sekolah yang kondusif.
4. mengikuti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi untuk dunia pendidikan.
mempunyai program pengajaran yang jelas dan terarah sesuai dengan kurikulum.
5. berbudi pekerti luhur dan berkepribadian yang santun dan bertanggungjawab.
         Demikian tulisan yang sangat sederhana ini, mudah-mudahan bisa memberikan sumbangan pemikiran inovasi demi mencerdaskan kehidupan anak bangsa dan pada akhirnya dapat memberi manfaat bagi kita semua terutama bagi penulis sendiri tentunya.

*) Mhs.Tugas Belajar Utusan Pemerintah Kota Tarakan, Program Pascasarjana (S-2) Manajemen Pendidikan,Universitas Mulawarman Samarinda.

Pengirim/SumberArtikel : Fitrianur, S.Pd 

Tulisan disadur dari : www.tarakankota.go.id


Readmore.
andrias puguh(071644041)



Sistem Pemerintahan RI


            Pada bab terdahulu kalian telah mempelajari proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Dasar negara tersebutlah yang menjadi landasan serta dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia. Nah, pada bab kali ini kita akan mempelajari sistem pemerintahan di negara kita.

           Indonesia adalah negara demokrasi. Dengan demikian, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Maksudnya adalah segala yang dilakukan pemerintah mencerminkan keinginan rakyat. Bagaimana penjelasannya? Ikuti uraian berikut.


  • Indonesia Sebagai Negara Demokrasi

          Mengapa Indonesia dikatakan sebagai negara demokrasi? Untuk menjawabnya, kalian perlu terlebih dahulu mengetahui pengertian demokrasi. Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan di mana kedaulatan ada di tangan rakyat. Artinya, dalam negara demokrasi rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi. Namun, bukan berarti rakyatlah yang menjalankan roda pemerintahan. Rakyat diberikan kesempatan untuk ikut serta menentukan jalannya pemerintahan. Kekuasaan ini terwujud dalam suatu sistem pemilihan wakil rakyat. Rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada para wakil yang duduk di pemerintahan. Dengan demikian, pemerintah sesungguhnya memegang amanat rakyat.
          Dalam negara demokrasi, pemerintahan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk rakyat. Segala kekuasaan dan kewenangan pemerintah sesungguhnya berasal dari rakyat. Pemerintah adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah bertugas menjalankan roda pemerintahan untuk kepentingan rakyat.
          Nah, negara kita pun menyelenggarakan pemerintahan dengan sistem yang demikian. Hal itu ditunjukkan dengan adanya pemilihan wakil rakyat. Selain itu, negara kita juga memiliki lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Salah satu contoh lembaga perwakilan rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para wakil yang duduk di DPR adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui Pemilu. Selain itu, rakyat juga memilih Presiden dan wakil Presiden secara langsung. Presiden harus menjalankan pemerintahan sesuai dengan kehendak rakyat. Selanjutnya rakyat melalui DPR akan mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan Presiden. Oleh karena itu, sesungguhnya rakyatlah yang memiliki kekuasaan paling tinggi. Dengan demikian, negara kita disebut sebagai negara demokrasi.
           Pemilihan umum di Indonesia tahun 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung. Cara pemilihannya berbeda dari pemilu sebelumnya. Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR). Selain itu, pada pemilu ini pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti pemilu 1999) tetapi presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket.

  • Pemilihan Umum


           Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala, misalnya lima tahun sekali. Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga melaksanakan pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
          Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, mulai tahun 2004 juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden yang terpisah dengan pemilu legislatif.
           Pemilu 2004 diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003. Adapun Pemilu 2009 diatur dengan UU No. 10 Tahun 2008. Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).


1. Langsung
          Langsung, artinya rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

2. Umum
        Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya.


3. Bebas
         Bebas, artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilu, bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun.

4. Rahasia
       Rahasia, artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.

5. Jujur
       Jujur, artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil
       Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.


  • Proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia

        
        Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada pemilu 2004.
         Pada tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari pemilu. Di tengah masyarakat, istilah pemilu lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
        Pemilu diselenggarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan pemilu kepada presiden dan DPR. Keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota. Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
        Peserta pemilihan umum adalah partai politik dan perseorangan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Partai politik peserta pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Adapun yang berhak menjadi pemilih adalah penduduk Indonesia yang berusia sekurangkurangnya 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan mempunyai hak pilih. Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Jumlah anggota KPU sebanyak-banyaknya 11 orang, KPU provinsi sebanyak 5 orang, dan KPU kabupaten/kota sebanyak 5 orang. Pemilihan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama pemilu dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kampanye, serta terakhir adalah pemungutan dan penghitungan suara pemilu.

1. Pendaftaran Pemilih
         Tahapan pertama dari pemilu adalah pendaftaran pemilih. Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas pendaftar pemilih dengan cara mendatangi kediaman pemilih dan/atau dapat pula dilakukan secara aktif oleh pemilih.

2. Pendaftaran Peserta Pemilu
        Peserta pemilu dapat berasal dari perseorangan untuk anggota DPD dan peserta dari partai politik untuk anggota DPR dan DPRD.

3. Dll
Sumber : BSE

Readmore.